Sepanjang tahun 2023, Rutan Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan Hak Integrasi kepada 180 Narapidana. Hak Integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Purbalingga, Doni Kristianto menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 ini Rutan Purbalingga telah berupaya dengan maksimal untuk memberikan Hak Integrasi kepada para Narapidana.
Diantaranya Sebanyak 44 Narapidana telah menerima hak integrasi PB. Yang dimaksud dengan Hak Integrasi PB adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lapas/Rutan untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan juga masyarakat.
Selanjutnya 28 Narapidana telah mendapatkan program CB pada tahun ini. Yang dimaksud dengan CB adalah Cuti Bersyarat proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas/Rutan.
Pemberian Hak Integrasi ini didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep dari pembalasan dan penjeraan.
Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono menjelaskan bahwa Rutan Purbalingga sebagai UPT Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
"Rutan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana disini Rutan Purbalingga terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari para warga binaan kami, salah satunya adalah pemberian hak integrasi ini, " ujar Bluri.